Koruptor Tanpa Penjara

Daya juang bangsa ini dalam pemberantasan korupsi terus diuji. Pekan lalu, Indonesia Corruption Watch mengungkapkan, pada periode Januari-Juni 2016 mayoritas koruptor hanya divonis rata-rata 2 tahun 1 bulan penjara.  ICW pun mengusulkan supaya Mahkamah Agung membuat pedoman bagi pengadilan yang menyidangkan kasus korupsi supaya ada kesamaan sikap menilai kasus-kasus korupsi.

Hukuman yang sudah ringan itu rupanya hendak didiskon lagi oleh  Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan. Dua hari sebelum digeser dari posisinya, dia  mengatakan pemerintah tengah mengkaji kebijakan agar koruptor tak perlu dihukum penjara. Cukup mengembalikan uang yang dicuri ditambah penalti dan dipecat dari jabatannya.

Alasan Luhut absurd:  penjara akan semakin penuh jika koruptor dipenjara. Alasan kedua, penjara ternyata tidak memberikan efek jera bagi koruptor. Pemerintah tidak main-main dengan rencana tersebut. Luhut mengklaim telah membentuk tim pengkaji penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang soal ini. Nama-nama besar di bidang hukum ditempatkan sebagai anggota tim.

Rencana tak masuk akal ini tentu saja harus ditolak.  Para koruptor sudah seharusnya merasakan dinginnya lantai penjara akibat kekejian yang dilakukannya. Logika Luhut mengenai minimnya efek jera bisa dipatahkan dengan cara memperberat hukuman. Misalkan melalui perpanjangan masa hukuman atau perampasan aset. Toh instrumennya ada, yakni Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Soal penuhnya penjara juga tidak boleh dijadikan alasan. Sebab, masalah ini adalah masalah menahun yang hanya bisa diselesaikan dengan menambah jumlah penjara beserta sumber daya manusia pengelolanya. Solusi ini tidak hanya menepis kekhawatiran Luhut mengenai penjara akan dibanjiri koruptor, tapi juga memperbaiki kondisi penghuni penjara secara keseluruhan.

Selain akan mengaburkan batasan antara perbuatan pidana dan perdata, penghapusan hukuman penjara bagi koruptor—sekali lagi dengan alasan penjara penuh,  akan membuat Indonesia tampak aneh di mata dunia. Sebab, di negara manapun, pelaku tindak pidana korupsi  pasti dihukum penjara, mengganti kerugian negara, dan membayar denda.

Tanpa hukuman yang keras kepada koruptor, pemerintah dan lembaga peradilan hanya akan memberikan kesan bahwa korupsi adalah kejahatan biasa. Bahkan, jika logika Luhut dipakai, koruptor ibarat penjudi yang sedang sial. Kalau tidak tertangkap uang didapat, kalau tertangkap uang melayang. Tak lebih dari sebuah pertaruhan, tak lagi menakutkan.  Di lain waktu, koruptor yang sama berpotensi mengulangi kejahatan yang sama pula.

Lama-kelamaan korupsi tidak lagi dianggap sebagai kejahatan luar biasa, yang secara tidak langsung membunuh jutaan umat manusia,  melainkan sekadar ‘kenakalan’ karena ringannya hukuman. Kita berharap Wiranto yang kini menjabat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan lebih bijak ketimbang pendahulunya.

***

Musuh Baru Bernama Praperadilan

Sebagai orang awam hukum, saya dibikin bingung dengan yang namanya praperadilan. Dari namanya, mestinya lembaga itu bertugas memeriksa peristiwa yang terjadi sebelum peradilan dimulai. Apakah prosedurnya sudah tepat  atau tidak?  Apakah metode pengumpulan barang bukti yang dilakukan penegak hukum sesuai aturan atau tidak? Dan apakah penangkapan dan penahanan sah atau tidak.

Tapi, belakangan peran praperadilan makin meluas. Praperadilan sudah bertindak laiknya peradilan itu sendiri dengan ikut memeriksa kesahihan dan kelengkapan alat bukti, menentukan apakah sebuah perkara tergolong  korupsi atau bukan, menentukan apakah seseorang bisa dikelompokkan sebagai pejabat negara atau cuma kroco, dan menghentikan penyidikan.

Di sini praperadilan sudah berubah menjadi peradilan dini.  Bahkan dia lebih hebat lagi, karena tidak seperti peradilan di tingkat pertama dan seterusnya, keputusan hakim praperadilan berlaku serta-merta karena tidak memiliki mekanisme banding.  Lantas pertanyaannya adalah bagaimana kalau putusan hakim keliru, siapa yang berhak mengkoreksinya?

Persoalan lain adalah jumlah  hakim yang memimpin sidang praperadilan cuma satu orang. Sehingga tidak ada mekanisme kontrol  internal majelis hakim. Celah untuk hakim bermain kotor juga terbuka lebar karena tidak ada resistensi dari hakim lainnya yang mungkin jiwanya masih lurus atau memang kebetulan tidak kebagian sogokan saja.

Beberapa kehebatan praperadilan di atas itu baru kehebatan umum. Ada lagi kehebatan khusus  yang hanya berlaku untuk lembaga penegak hukum tertentu yaitu mengalahkan KPK  dengan dalil barang bukti tidak memadai, yang sekaligus menandai puncak ketidakmasukalan lembaga bernama praperadilan itu. Tidak masuk akal lantaran KPK yang tak terkalahkan di semua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hingga seluruh tingkat bandingnya, mendadak  takluk dua kali di tangan hakim tunggal praperadilan. Seolah-olah KPK yang memiliki rekor tak terkalahkan di ‘pengadilan sebenarnya’ itu adalah lembaga kemarin sore yang baru belajar tata cara menyelidik dan menyidik.

Sebagai orang yang bodoh hukum tapi masih punya logika dan hati nurani, kalau disuruh memilih antara mempercayai KPK atau hakim praperadilan, saya tentu pilih KPK. Sementara praperadilan saya tempatkan sebagai musuh baru pemberantasan korupsi bersama musuh-musuh lawas lainnya. ***

Korupsi yang Memiskinkan

Aksi solidaritas civitas akademika dan alumnus berbagai kampus untuk mendukung KPK, Rabu, 18 Februari 2015.

Aksi solidaritas civitas akademika dan alumnus berbagai kampus untuk mendukung KPK, Rabu, 18 Februari 2015.

Ada tiga tipe orang yang tidak peduli dengan isu antikorupsi. Pertama, orang yang mendapat manfaat tidak langsung dari korupsi. Kedua, orang yang sudah merasa nyaman dengan tingkat perekonomiannya,  sehingga tumpul kepeduliannya terhadap lingkungan. Dan ketiga, berkebalikan dengan tipe yang kedua, adalah orang yang masih dipusingkan dengan kesejahteraannya, sehingga merasa tidak ada waktu untuk hal-hal absurd seperti korupsi.

Padahal, kalau dipikir lebih dalam  korupsi  tergolong perbuatan maksiat yang dampaknya, menurut ajaran agama, bukan hanya  mendatangkan musibah bagi  pelakunya (dengan catatan kalau tertangkap dan dihukum), tapi juga warga senegara. Mungkin bukan kita yang  merasakan langsung dampaknya, tapi bisa jadi anak-cucu kita kelak, atau keponakan, atau om, atau tante, atau siapalah…orang-orang terdekat kita.  Kemiskinan, kriminalitas, dan kerusakan lingkungan tidak pandang bulu. Tidak cuma merusak pelakunya, tapi juga orang baik-baik, yang tidak berbuat.

Bicara data, saya membandingkan antara Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2014 yang  dibuat oleh Transparency International dengan tingkat perekonomian atau pendapatan satu negara. Secara umum, negara dengan IPK baik mempunyai tingkat kesejahteraan yang baik. Pendapatan per kapita warga negaranya (disesuaikan dengan purchasing power parity) minimal US$ 37 ribu (Rp 462,5 juta) per tahun.  Sebaliknya, negara dengan IPK jeblok, jeblok pula kinerja ekonominya. Indonesia misalnya, dengan peringkat 107 dunia hanya mempunyai PDB/kapita US$ 9.254 (Rp 115,6 juta) per tahun.

Kalau ditanya, bagaimana dengan Cina? Dengan IPK di peringkat 100, negara itu merupakan negara dengan perekonomian terbesar kedua di dunia.  Ada catatan untuk Cina. Pertama, produktivitas negara ini memang sangat tinggi, ditambah jumlah penduduk yang besar. Sehingga, dugaan saya, produktivitas yang baik sanggup mengkompensasi perilaku korupsi di sana…untuk saat ini. Kedua,  negara ini negara otoriter, yang baik-buruknya pemerintahan sangat  bergantung pada kekuatan pemimpinnya.

Ketiga, pendapatan per kapita warga Cina ternyata tidak tinggi-tinggi amat, sekitar US$ 11.525 per tahun. Masih jauh di bawah negara dengan perekonomian terbesar di dunia yakni Amerika Serikat yang memiliki PDB/kapita sebesar US$ 51.451. Itu baru indikator ‘kering’ berupa pendapatan. Belum lagi kalau kita bicara indeks kesehatan, pendidikan, pelayanan publik, dll. Saya yakin, hasilnya tidak jauh berbeda. Jadi, masih alergi bicara korupsi?

**

Perbandingan antara IPK dan PDB/kapita 

10 IPK terbaik dunia

1.Denmark (US$ 41.524)
2.Selandia Baru (US$ 32.768)
3.Finlandia (US$ 37.347)
4.Swedia (US$ 42.155)
5.Norwegia (US$ 62.448)
5.Swiss (US$ 51.749)
7.Singapura (US$ 76.237)
8.Belanda (US$ 41.980)
9.Luxemburg (US$ 86.442)
10.Kanada (US$ 37.520)

5 IPK terburuk dunia
171.Sudah Selatan (US$ 2.256)
172.Afganistan (US$ 1.926)
173.Sudan (US$ 3.545)
174.Korea Utara (-)
175.Somalia (US$ 547)

Asia-Pasifik
11.Australia (US$ 37.493)
15.Jepang (US$ 37.433)
17.Hong Kong (US$ 51.509)
43.Korea Selatan (US$ 32.708)
50.Malaysia (US$ 22.556)
85.India (US$ 5.238)
85.Filipina (US$ 6.325)
85.Thailand (US$ 13.932)
100.Cina (US$ 11.525)
107.Indonesia (US$ 9.254)
119.Vietnam (US$ 5.125)
156.Myanmar (US$ 1.325)

Sumber: Transparency.org, Tradingeconomics.com

 

Apa Jadinya Demokrasi Tanpa Korupsi

Drama konflik politik di sebuah kota di belahan timur Pulau Jawa membuat saya merenung tentang jalinan  partai politik dan  korupsi. Perseteruan di sana cukup unik, karena terjadi antara wali kota dan partai politik pengusungnya.   Kabarnya, petinggi partai kebakaran jenggot karena tidak mendapat jatah proyek dari sang wali kota dan  semua pejabat usulan partai ditolak.

Saya bisa menebak isi kepala petinggi partai itu. Pasti dia dengan tanpa perasaan bersalah berpikir, “Sudah dibawa menuju kursi wali kota,  wajar dong sekarang partai mendapat imbalannya.”  Sedangkan ibu wali kota itu saya menduga  berpikir, “Saya bukan anggota partai, apalagi kader. Urusan dengan partai selesai sampai pilkada. Sekarang, kontrak politik saya hanya dengan rakyat.”

Konflik  antara  partai politik dan kepala daerah model begini memang langka. Biasanya, kepala daerah yang terpilih akan cenderung menuruti permintaan partai supaya jabatannya langgeng, supaya tidak diutak-atik di parlemen.  Kalau pun ada yang membangkang,  biasanya orang itu sudah memiliki ‘pegangan’ lain, alias partai lain. Jadi, membangkangnya cuma pencitraan.

Kata orang demokrasi itu mahal, ini lah buktinya. Partai-partai yang tidak memiliki cukup dana,  tidak cukup kreatif untuk mencari dana halal, dan malas membina kadernya akan memilih jalan pintas dengan mencari uang haram. Proses ini terus berlangsung selama belasan tahun Reformasi dan akhirnya menjadi sebuah ‘kebenaran’.  Tidak ada lagi orang yang heran melihat anggota partai masuk penjara.

Partai berlomba-lomba menguasai wilayah, untuk selanjutnya uang daerah digorok demi menggerakkan mesin politik. Mereka berdalih, partai harus tetap hidup, karena partai adalah tiang demokrasi, *bukannya tiang demokrasi adalah rakyat?  Tapi, jika jalinan partai-korupsi ini terus menggurita, yang terjadi bukan partai menjadi tiang demokrasi, tapi malah membebani demokrasi.

Namun, menghentikan praktik ini membuat situasi menjadi serba salah. Karena,  tanpa uang korusi partai politik akan punah.  Demokrasi pun akan lumpuh, dan negara jadi kacau balau. Tidak mungkin pula–dengan alasan supaya partai tidak korup,  kita dan negara harus membiayai seluruh operasional partai, membiayai gaya hidup mewah para petingginya–sementara para pemilihnya hidup melarat. (Baca juga: Bangkrut Setelah Ramadhan).

Sampai di sini saya mengakui, demokrasi memang bukan segala-galanya. Dia cuma alat untuk mencapai kesejahteraan. Jika kesejahteraan rakyat tidak juga terwujud sampai sekarang *duh…, berarti ada yang salah dengan alatnya atau penggunanya.  Partai politik yang mestinya bekerja untuk rakyat telah terbukti berbalik memperbudak rakyat. Kalau sudah begini rasanya lebih baik negara anti-demokrasi tapi sejahtera, dari pada bilangnya demokrasi tapi pura-pura.  ***

Korupsi itu Seperti Berkarir

Ditangkapnya Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) Rudi Rubiandini oleh KPK membuat pembicaraan ihwal korupsi di lapak kami menghangat lagi. Di tengah pergunjingan itu, seorang teman bercerita bahwa ia pernah mewawancarai seorang pegawai negeri. Ketika pembicaraan masuk ke materi mafia pajak, pegawai itu menukas, “Bagaimana menolaknya. Coba Anda bayangkan kalau tiba-tiba ada uang satu koper di depan Anda?”

Kalau saya ada di sana saat itu, saya akan jawab, “Pak, saya melihat ada yang salah dalam konsepsi Anda tentang korupsi.” (Mantap, kan).  Kesalahannya Pak, uang sekoper atau sekardus tidak  akan pernah datang dengan tiba-tiba, melainkan melalui proses panjang–bisa juga pendek. Polanya,  menurut penerawangan saya,  mirip dengan orang yang tengah meniti jenjang karir di perusahaan.

Jenjang pertama korupsi, Pak, bisa diibaratkan dengan jenjang entry level atau management trainee di sebuah korporasi. Pada tahap ini, bibit korupsi disemai dengan SIKAP PERMISIF terhadap perilaku korup. Mereka yang berada pada level ini memandang kagum pejabat  yang kekayaannya tidak sesuai dengan profil penghasilannya.  Dan seperti Bapak ini,  mereka mencari pembenaran dan memandang sinis orang yang tidak korupsi sebagai “orang yang belum kebagian saja”.  mereka yang masih ‘menapak karir’  ini, Pak, pasti akan kaget setengah modar kalau tiba-tiba dikasih uang satu kardus.  Karena belum maqom-nya.

Lulus dari entry level, Pak, masuk tahap selanjutnya yang saya ibaratkan  level supervisor.  Keahlian pada tahap ini adalah mulai bisa MENERIMA FASILITAS  berlebih, uang saku, uang perjalanan, ditraktir main golf, dan aneka rupa kesenangan—istilahnya bekennya entertainment,  lainnya dari  pihak ketiga yang berhubungan dengan jabatannya. Uang sekardus juga belum nongol di sini, Pak. Uang saku juga masih hitungan jutaan rupiah.

Sukses  dari level supervisor, ideologi korup makin kental.  Mereka lalu menaiki jenjang berikutnya, yakni manager. Di sini, pemberian uang atau barang sudah jelas-jelas diniatkan sebagai KOMISI PROYEK.  Bukan lagi dibungkus dengan istilah entertainment. Jumlahnya juga makin menggiurkan, puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Barulah pada jenjang terakhir, level top management, uangtanpa nomor seri’ itu datang.   Tujuan pemberiannya bukan lagi sebagai kick-back atau komisi, melainkan upaya membujuk penerima supaya MERANCANG KEBIJAKAN yang berkaitan dengan kewenangannya  demi memberi keuntungan kepada pihak pemberi.

Jadi, begitulah, Pak. Uang dolar AS sekoper  tidak bakal datang tiba-tiba, tapi melalui proses yang bisa panjang atau pendek.  Tergantung kecepatan ‘belajar’ seseorang. Jangan keliru lagi, ya.